Senin, 10 Februari 2025,
Situbondo - Proses sertifikasi tanah TN di Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Situbondo, diduga sarat dengan maladministrasi yang melibatkan oknum-oknum tertentu. Dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/Pertanahan Jawa Timur di Surabaya dan kanpus BPN RI, karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri (PerMen) BPN RI tentang sertifikasi tanah TN.
Aktivis LSM Teropong, Wahyudi, menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan untuk menghentikan proses sertifikasi tanah TN seluas sekitar 15 hektare yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Hari ini saya resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam sertifikasi tanah TN di Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Subjek dan objek tanah tersebut tidak memiliki relevansi yang jelas, bahkan terdapat indikasi pemalsuan keterangan serta praktik memperkaya diri sendiri melalui kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Saya meminta Kementerian BPN RI/Pertanahan di Jakarta serta Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya untuk segera menghentikan proses sertifikasi ini karena bertentangan dengan aturan dan diduga melibatkan mafia tanah," ujar Wahyudi dengan nada tegas.
LSM Teropong telah lama menyoroti persoalan tanah TN ini setelah menerima berbagai pengaduan dari warga Desa Mlandingan Wetan. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proses sertifikasi tersebut.
Pewarta: Joko Hernadi