kode kode panjang URL GAMBAR

Polici Goes To School: Pentingnya Tertib Berlalu Lintas. Kanit Lantas Polsek Rogojampi Berikan Edokasi zKepada 200 Pelajar Siswa Siswi SMK PGRI Rogojampi

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi melalui Kanit Lantas Iptu Wahid Hasyim, S.H., M.H, menggelar kegiatan Police Goes To School sebagai bagian dari operasi keselamatan Semeru 2025 dengan memberikan Edukasi Keselamatan berlalu lintas dijalan raya kepada siswa siswi SMK PGRI Rogojampi

Kegiatan yang dihadiri oleh Polsek Rogojampi *Kompol Imron SH*., Kanit Lantas Rogojampi, *Iptu Wahid Hasyim, S.H., M.H* beserta anggota pada hari ini Kamis tanggal 20 Februari 2025 tepat pukul 08.30 wib sampai selesai yang turut berperan aktif dalam menyampaikan materi kepada 200 para pelajar siswa siswi SMK PGRI Rogojapi


Dalam kesempatan ini. Kanit lantas Polsek Rogojampi, Iptu Wahid Hasyim memberikan Edokasi meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa
siswi tentang:
.Peraturan lalu lintas
•Penyebab kecelakaan lalu lintas
•Dampak kecelakaan lalu lintas
•Etika dan budaya tertib berlalu lintas
•Keselamatan berkendara. Dan
membangun kesadaran siswa siswi tentang pentingnya mentaati
peraturan lalu lintas dan menjaga
keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya serta berperan aktif
dalam menciptaka kamseltibcarlantas

Kanit lantas Polsek Rogojampi Iptu Wahid Hasyim mengungkapkan pentingnya menyosialisasikan budaya tertib berlalu lintas sejak dini kepada siswa siswi guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat. Juga memberikan Edokasi
tentang etika keselamatan berlalu lintas guna peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan siswa siswi terhadap peraturan lalu lintas. "Hal ini diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas diwilayah hukum Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi


Masih ditempat yang sama, Kanit Wahid Hasyim juga nenyampaikan
target prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025 antara lain, dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut:
1. Bagi pengendara tidak menggunakan atau helm tak sesuai standar SNI, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

2. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba denda paling banyak Rp 3.000.000, atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

5. Melebihi batas kecepatan, denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

6. Berkendara di bawah umur, denda paling banyak Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.

7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong, denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

8. Balap liar, denda paling banyak Rp 3.000.000 atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

9. Berboncengan lebih dari 1 orang, denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

11. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan


Diakhir acara, Iptu Wahid Hasyim juga mengajak kepada semua dewan guru untuk bekerja sama menjaga situasi Kamtibcarlantas dilingkungan sekolah agar tetap aman dan nyaman bagi para pelajar


Duum Polsek Rogojampi
Editor: Buwang Arifin

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)