Badung,www.mediateropongtimur.co.id
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan WNA asal
Rusia berinisial NK (Pr, 48) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian
pada Minggu (9/2/2025).
NK diamankan oleh tim Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di terminal keberangkatan internasional
Bandara I Gusti Ngurah Rai saat akan hendak terbang ke Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan bahwa
berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
didapati adanya dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang di
lakukan oleh NK dengan membuka praktik kecantikan ilegal di wilayah Bali.
"Kami telah menerima laporan dari unit siber keimigrasian mengenai
aktivitas NK yang mencurigakan, dimana yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang
kecantikan. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran
izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK," ujar Winarko.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, NK masuk ke wilayah
Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 7 Februari 2025
menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Winarko menambahkan bahwa izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival
(VOA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.
“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk
bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku," terang Winarko.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan berbagai alat-alat yang sudah digunakan maupun belum digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan tindakan perawatan kecantikan sesuai dengan iklan yang ditayangkan pada akun media sosial yang bersangkutan. Saat ini terhadap NK telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga menghimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," tegas Winarko.
(Antoni)