Jum'at, 21 Februari 2025,
Situbondo - Korban dugaan penggelapan dan penipuan dana asuransi mengatas namakan asuransi Bumi Putera Situbondo dengan kerugian sejumlah kurang lebih 196 juta rupiah, dengan terlapor/teradu oknum Asuransi Bumi Putera Situbondo inisial Hj. HYT, alamat desa Duwet, kecamatan Panarukan, Situbondo. Akhirnya korban dugaan penipuan dan penggelapan bernama Hj. Yuliatin, desa Sumberanyar RT.02 RW.03 kecamatan Banyuputih, Situbondo, resmi dimintai keterangan di Polres Situbondo pada hari Jumat, 21 Februari 2025.
Kepada awak media Hj. Yuliatin menjelaskan, "saya menjadi nasabah asuransi Bumi Puteri Situbondo sejak tahun 2020-an mas, saya percaya kepada oknum karyawan asuransi berinisial Hj. HYT, warga desa Duwet, kecamatan Panarukan, saya menagih dan mengklaim polis asuransi saya berkali-kali namun Hj. HYT janji-janji terus ke saya mas. Setelah di cek ke kantor asuransi Bumi Putera Situbondo, dari ratusan juta yang saya ikutkan asuransi, diduga dan diakui oleh oknum Hj. HYT tidak disetorkan ke kantor asuransi, namun diduga dipakai sendiri, Mas. Saya sudah menempuh jalur kekeluargaan namun tidak ada kejelasan sehingga saya memilih jalur Hukum mas" jelas Hj. Yuliatin dengan nada emosi.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada pihak Polres Situbondo membenarkan akan adanya LPM atas nama Hj. Yuliatin, alamat dusun Mimbo RT.02/RW.03 desa Sumberanyar, kecamatan Banyuputih, Situbondo dengan kerugian kurang lebih 196 juta rupiah dan akan ditindak lanjuti.
Korban dugaan penggelapan dan penipuan Hj. Yuliatin berharap agar kasus tersebut diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Pewarta : Wahyu