kode kode panjang URL GAMBAR

Aktivis Lsm Teropong DPC Banyuwangi Bersama Warga Mendampingi Pemasangan Papan Pengumuman Pemberhentian Kegiatan Aktifitas Tambang Pasir Ilegal Diwilayah Kecamatan Songgon

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Beberapa warga masyarakat dan Direktur CV Bangkit Anugrah Jaya di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TEROPONG DPC Banyuwangi melakukan pemasangan papan pengumuman pemberhentian aktifitas tambang pasir di wilayah Desa Bedewang Kecamatan Songgon Banyuwangi (05/02/2025)

Papan pengumuman yang bertuliskan: *Berdasarkan Akte Notaris Nomor: AHU-0041596-AH.01.16 Tahun 2024, CV. Bangkit Anugrah Jaya Atas nama Hari Pramono Kami memberhentikan aktifitas penambangan/tutup kegiatan penambangan sampai selsai proses perizinan*, (05/02/2025)

Pemberhentian aktifitas tambang pasir yang diduga ilegal / tidak mengantongi surat izin resmi di wilayah Desa Bedewang itu menjadi sorotan publik

Diwaktu yang sama, saat melakukan pemasangan papan pengumuman pemberhentian aktifitas tambang itu, salah satu warga petani yang enggan disebut namanya mengatakan kepada wartawan TEROPONG TIMUR NEWS merasa resah jika perizinan penambangan belum selesai dan sudah melakukan penambangan, maka yang akan terjadi tidak adanya jaminan reklamasi setelah penambangan selesai, sehingga lokasi tersebut akan membahayakan warga petani sekitar. Selain itu,
merusak tanah produktif juga berdampak terhadap lingkungan hidup dan sumber mata air bersih bagi warga, "ungkapnya

"Ada beberapa titik tambang pasir yang berada di wilayah Desa Bedewang ini yang tidak hanya ilegal, tetapi dapat merusak ekosistem lingkungan dan merusak akses jalan utama bagi warga bedewang dan sekitarnya, "Sambungnya

Saat dikonfirmasi Kepada wartawan TEROPONG TIMUR NEWS, Hari Pramono selaku Direktur utama CV Bangkit Anugrah Jaya mengatakan, melakukan penutupan kegiatan penambangan tersebut sampai selesai proses perizinan, jika belum terselesaikan izin-nya maka dibelakangan hari saya yang kena dampaknya, karena saya selaku direktur utamanya, "cetus Hari Pramono


"Pemberhentian Aktifitas kegiatan penambangan ini dikarenakan surat izin belum selesai, tetapi kegiatan penambangan tetap dilakukan oleh oknum pengurus di CV Bangkit Anugerah Jaya tersebut, "ungkap Hari Pramono

Dipertanyakan terkait pelaksanaan kegiatan aktifitas tambang sejak sebelum dipasangnya papan pengumuman pemberhentian. Hari Pramono mengatakan kurang lebih tiga bulan atau pertengahan November

Sebagai Aktivis LSM TEROPONG. Kami sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut, dan sebagai pengontrol masyarakat serta yang mendapat pengaduan dari masyarakat terkait tambang ilegal, kami Aktivis LSM TEROPONG akan mengambil langkah hukum atau melaporkan oknum yang melakukan kegiatan tambang jika kegiatan tersebut memang terbukti ilegal dan merugikan warga masyarakat secara luas. Dan kami akan memantau kegiatan tambang di sekitar wilayah Bedewang yang di duga ilegal dan merugikan masyarakat secara luas

"Dilakukan-nya pemberhentian kegiatan aktifitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi surat izin resmi ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah Banyuwangi untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di wilayah Banyuwangi sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (red/tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)