kode kode panjang URL GAMBAR

Mabes Polri Respon Cepat Laporan Masyarakat Terkait Tambang Ilegal Desa Patalan Probolinggo

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Rabu, 5 Januari 2025,

JAKARTA - Proses hukum terkait dugaan tambang ilegal di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo, terus berlanjut hingga sampai ke pusat kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri, sampai ada kepastian hukum.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah respon Mabes Polri terhadap pengaduan yang diajukan oleh Abu Nasim, salah satu Aktivis lingkungan hidup asal Probolinggo terkait aktivitas tambang ilegal desa Patalan.  




Dalam surat resmi nomor 11/srt 69/abn/khsfs/X.2024 lampiran: alih fungsi kawasan hutan menjadi area pertambangan. 

Prihal : dugaan PETI. di tujukan kepada : 

1. Menteri kehutanan
2. Menteri Lingkungan Hidup.
3. Kejaksaan Agung. 
4. Kementerian ESDM. 
5. Kapolri ( Mabes Polri ).
 
Memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan. Surat dari  Abu Nasim, telah ditindak lanjuti oleh divisi Tipidter subdit 5 Bareskrim Mabes Polri. Melalui pengaduan saudara Abu Nasim, kepada Gerakan Independen Peduli Sumber Daya Alam Indonesia (GIPSI) yang di tindak lanjuti oleh Edi Siroto dan Ari Syamsul Arifin bersama penyidik Subdit 5 Mabes polri bagian pertambangan.

Dari hasil gelar laporan Abu Nasim yang di tindak lanjuti oleh GIPSI ke Mabes Polri, dalam keterangannya menyatakan harapannya terhadap percepatan proses hukum. Dia berpendapat bahwa dengan perhatian yang telah diberikan oleh Mabes Polri, kepolisian tingkat daerah Polda Jawa Timur, seharusnya dapat mendorong Polres Kota Probolinggo untuk bekerja lebih efektif dan efisien, serta diawasi secara langsung oleh Polda Jatim.




Sementara itu, Edi Siroto menyambut baik perhatian yang diberikan oleh Mabes Polri terhadap kasus ini. Menurutnya, kasus tambang ilegal di Desa Patalan Probolinggo telah menjadi kasus nasional yang melibatkan pihak instansi APH dan Kementerian RI, Edi Siroto mengekspresikan keprihatinannya terhadap lamanya proses hukum ini, dengan mengkritik ketimpangan dalam pengambilan keputusan terkait status tersangka.

GIPSI, yang mewakili pihak pelapor, Abu Nasim, menyatakan rasa syukurnya atas respon cepat Mabes Polri terhadap dugaan tambang ilegal yang meresahkan.Temuan bahwa lubang tambang di kawasan Hutan Negara tersebut, sudah menjangkau hektaran, dari keterangan pelapor.

Dengan respon yang cepat dan serius dari Mabes Polri, diharapkan proses hukum terkait dugaan tambang ilegal ini dapat segera diselesaikan, memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak, serta kerugian negara atas pertambangan ini. Di antaranya aset perhutani dan Sumber Daya Alam (SDA) hutan negara, Edi Siroto GIPSI merespon positif komitmen Polri dalam menangani kejahatan lingkungan dengan tegas dan adil. 

Pewarta: Tim Teropong Timur News
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)