kode kode panjang URL GAMBAR

Pengusaha Ternak Bebek di Dusun Rawi Timur Desa Ambal Ambil Diduga Kuat Tidak Memiliki Ijin

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Pasuruan,www.mediateropongtimur.co.id,

Pada Rabu 12/02/2025 Adanya Keluhan warga Dusun Rawi Timur Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan,
yang menanyakan legalitas dan surat ijin usaha ternak Bebek yang dikomando, i oleh Niko Marcel dikarenakan adanya bau menyengat yang selalu di rasakan oleh warga sekitar, penyampaian dari keterangan warga setiap harinya merasakan bau sangat menyengat yang bersumber dari ternak bebek tersebut akhirnya muncul polemik.

Menurut keterangan dari salah satu warga Rawi timur yang enggan diberitakan mengatakan ,"Usaha Ternak bebek itu sudah berjalan lama akan tetapi dugaan kuat pengelolah dalam hal ini surat ijin usahanya pun tidak ada, memang dulu pernah ijin akan tetapi bukan ternak bebek akan tetapi ternak ayam",

Adanya keterangan dari warga
diduga kuat ternak bebek yang Berada di Dusun Rawi timur Desa ombal ambil tidak mengantongi ijin baik dari Dinas Peternakan dan juga ijin AMDAL nya pun gak ada sama sekali dan lokasi kandang pun di dekat pemukiman warga terus terang ini sangat berpengaruh pada warga sekitar yang merasa sangat terganggu dengan baunya ternak puyuh yang hampir setiap hari dirasakan apalagi sekarang musim hujan mas", tegas warga tersebut.

Dari penjelasan warga bahwa pemilik ternak ayam yang diduga kuat tidak memilik ijin apapun, tetapi sepertinya Owner nya tidak peduli atas aturan surat ijin yang sudah diatur oleh undang undang, selain itu kandang bebek dimana lokasinya pun tepat di hampir berdekatan dengan pemukiman warga.

Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Chan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)