Pasuruan,www.mediateropongtimur.co.id
Pada Rabu,12/02/2025 salah satu Oknun kepala Dusun (Kasun)Banjiran
Desa Lebaksari kecamatan Purwodadi inesial ROM Yang diduga kuat melakukan Double job/rangkap jabatan di salah satu PT ETIRA kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan.
Salah satu warga yang Notabene enggan di berita kan menyampaikan
Ke Awak Media Teropongtimur. co. Id bersama Team bahwasanya ",Oknum Kasun banjiran inisial ROM juga bekerja di salah satu Distributor Pupuk PT ETIRA di Kecamatan Purwodadi, hal ini udah jelas jelas melanggar sumpah dan aturan yang ada karena seorang perangkat desa tidak diperbolehkan untuk melakukan Double Job/Rangkap Jabatan, selain itu pelayanan pada masyarakat itu tidak akan maksimal, karena sebagai perangkat desa yang sudah digaji pemerintah harus menjalankan aturan secara maksimal sebagai pelayan masyarakat", tegas warga tersebut.
Menurut aktifis muda dari LSM Suropati Pasuruan Isma'il angkat bicara mengenai oknum Kasun yang Double Job ,"Tindakan Oknum Kasun banjiran inisial ROM yang telah melanggar sumpah jabatannya karena sebagai abdi negara, hal ini harus di tindak tegas oleh Kades Lebakrejo Arimi, yang pertama si Oknum inisial ROM harus bisa memilih diantara keduanya di Distributor Pupuk PT Etira atau tetap sebagai Kasun Banjiran, dalam hal ini Kades Arimi harus bisa melakukan tindakan tegas pada bawahannya karena mengingat ini akan sangat berdampak sekali bagi warganya", Pungkas Isma'il.
Lebih lanjut sesuai aturan yang sudah tertuang ,"bahwa rangkap jabatan perangkat desa dilarang oleh beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif", Pungkas Ismail.
Red