Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Panti IPWL LRPPN-BI Banyuwangi secara resmi memberikan klarifikasi terhadap para awak media dan lembaga terkait isu-isu yang kini berkembang di masyarakat dan media sosial terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada keluarga pasien inisial E saat melakukan rehabilitasi.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Humas LRPPN-BI-BI Banyuwangi *Agus Hariyanto* bersama dihadiri beberapa awak media dan lembaga., tokoh masyarakat., warga setempat., Lurah Singotrunan., Bhabinkamtibmas
di kantor LRPPN-BI Banyuwangi jalan Kepiting No. 89 Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, pada Sabtu (08/03/2025),
Dalam kesempatan klatifikasi itu, *Agus Hariyanto* selaku humas panti LRPPN-BI Banyuwangi menegaskan bahwa tuduhan pemerasan kepada keluarga inisial E itu *tidak benar*, dan proses rehabilitasi inisial E sudah di lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, tes urin, dan langkah - langkah hukum yang ditempuh.
"Rehabilitasi ini bertujuan menyelamatkan inisial E dari pengaruh narkoba, dan semua prosedur telah dijalankan, termasuk komunikasi dengan keluarga dan pembuktian melalui hasil tes urin juga positif. "tegas Agus Hariyanto
Selanjutnya disampaikan Bhabinkamtibmas Singotrunan, bahwa inisial E sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah mendapat laporan warga terkait keributan yang dilakukan inisial E di lingkungan permukiman Singotrunan, termasuk gangguan saat masyarakat sedang beribadah, dan E telah menimbulkan keresahan warga, sehingga perlu dilakukan penanganan melalui rehabilitasi," ujarnya.
"Pernyataan ini diperkuat oleh Lurah Singotrunan dan RW setempat yang membenarkan adanya gangguan yang dilakukan E pada malam kejadian.
Melalui pihak Humas LRPPN-BI Banyuwangi *Agus Hariyanto* dalam klarifikasi juga menampilkan bukti fisik hasil tes urin yang menunjukkan bahwa inisial E positif menggunakan narkoba.
"Kami bekerja dengan profesional dan transparan, dan proses rehabilitasi ini justru upaya untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi inisial E dan masyarakat. "ungkap Agus Hariyanto
Dari hasil klarifikasi itu, salah satu perwakilan awak media yang hadir menyampaikan apresiasi atas kejelasan informasi dari pihak panti LRPPN-BI Banyuwangi
"Klarifikasi ini sangat penting guna mendapatkan informasi yang akurat dan benar, agar tidak muncul sumber berita yang menyimpang sehingga merugikan salah satu pihak, "sampainya
"Diharapkan publik dapat memahami langkah langkah pihak yang dilakukan pihak panti LRPPN sebagai bentuk kepedulian terhadap pemulihan pecandu narkoba. "sambungnya
Moh Hiksan, selaku Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi melalui humasnya *Agus Hariyanto* menegaskan akan terus berkomitmen dalam menjalankan rehabilitasi sesuai prosedur, dan selalu melibatkan pihak berwenang serta mengedepankan prinsip kemanusiaan.
"Berharap masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu-isu tidak benar, dan fitnah tanpa ada bukti yang sebenarnya. "Dan masyarakat tetap aktif dalam peran mendukung upaya pencegahan narkoba dilingkungan masing masing agar tidak ada yang terpengaruh obat obatan terlarang, "ungkapnya.
Kami akan tetap melakukan sinergi baik terhadap para awak media dan lembaga serta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersama sama menanggulangi maraknya narkoba diwilayah Banyuwangi khususnya, "pungkasnya
dirilis media teropongtimurnews
Editor: Buwang Arifin