Kamis, 20 Maret 2025,
Situbondo - Kantor Polsek Mangaran hari ini, (Kamis, 20 Maret 2025) terjadi konfrontasi adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum ASN kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo inisial CNR.
Kedua korban dugaan penggelapan Sukamin, desa Semiring, kecamatan Mangaran dengan kerugian 60 juta rupiah dan Kusmiati dengan kerugian 30 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Mangaran Taufik dengan gerak cepat membantu mempertemukan antara CNR dengan sukamin dan Kusmiati di kantor Polsek Mangaran.
Kanit Reskrim Polsek Mangaran Taufik memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang bersengketa atas tanah sawah seluas 5.000, Dua yang terletak di desa Semiring, kecamatan Mangaran, Situbondo, "Saya sarankan pihak-pihak yang bermasalah untuk melaporkan/mengadukan ke Polres Situbondo, bukan kami menolak laporan/pengaduan warga namun yang berwenang menangani pengaduan/laporan masalah tanah adalah Polres Situbondo."
Kedua korban dugaan penggelapan Sukamin dan Kusmiati merasa dirugikan akibat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh CNR, dan meminta tanggung jawab CNR mengembalikan keuangan yang diterima CNR, "Saya minta hari ini uang DP saya 30 juta rupiah dikembalikan hari ini dan uang Gadai sawah saya yang 60 juta rupiah yang diterima CNR untuk dikembalikan hari ini".
Peristiwa dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh CNR kepada Sukamin dan Kusmiati berasal dari pembayaran uang 30 juta rupiah untuk DP atas tanah sawah milik CNR yang dibayar Kusmiati kepada CNR, yang dibayar oleh Kusmiati dan uang Gadai 60 juta rupiah yang dibayar oleh Sukamin atas obyek sawah yang sama.
Atas peristiwa dugaan penggelapan yang dilakukan oleh CNR, CNR berjanji akan mengembalikan uang milik Sukamin 60 juta rupiah dan Kusmiati 30 juta rupiah dalam waktu dekat.
Objek sawah yang dipermasalahkan saat ini telah dijual oleh CNR kepada Gunawan, sekdes Paowan, kecamatan Panarukan seharga 185 juta rupiah dan dari Gunawan dijual lagi ke Makki, desa Semiring, kecamatan Mangaran, Situbondo.
Pewarta : Wahyu