Senin, 10 Maret 2025,
Situbondo - LSM Teropong kembali menyoal dan menyoroti adanya dugaan indikasi perbuatan melawan Hukum dan pelanggaran terkait penyerapan dana DD desa Tenggir tahun 2024.
Menurut salah seorang warga menerangkan, "Proyek pompa air ini awalnya meminjam mesin pompa milik salah seorang warga dengan merk pompa Niagara dan digunakan saat ada pemeriksaan dari Pemda, Mas. Setelah pemeriksaan selesai, dapat beberapa hari dibelikan merk Keong oleh pihak Pemdes Tenggir, diduga selisih harganya 15 jutaan, Mas" yang namanya minta dirahasiakan.
LSM Teropong mencium aroma dugaan KKN terhadap dana DD dan ADD desa Tenggir, kecamatan Panji, Situbondo tahun anggaran 2024. Tuntutan LSM Teropong selaku kontrol sosial berharap pihak Inspektorat lebih serius menangani temuan-temuan dan laporan dari LSM Teropong terkait dugaan pelanggaran, perbuatan melawan Hukum, KKN yang dilakukan diduga oleh Kepala Desa Tenggir.
LSM Teropong juga mendapat informasi dari warga bahwa anaknya kepala desa Tenggir menjabat sebagai salah satu perangkat desa Tenggir.
Hal tersebut diduga ada unsur Nepotisme antara kepala desa Tenggir dengan anaknya sebagai Kasi/kaurperencanaan Pemdes Tenggir. Jika faktanya seperti itu, maka hal tersebut tentu tidak benar. Kecuali anak Kepdes Tenggir ini memiliki potensi dan kualifikasi yang baik untuk menduduki jabatan tersebut.
LSM Teropong akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait baik ke Inspektorat dan ketua DPRD kabupaten Situbondo agar ditelaah dan ditindak lanjuti.
Pewarta : Triana Agustin