Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Diunggahnya pemberitaan oleh salah satu media online Newjurnalis.com yang berjudul dugaan penipuan berkedok rehabilitasi sekaligus menampilkan foto Gedung IPWL LRPPN-BI Banyuwangi di jalan Kepiting nomor 89 KelurahanTukang Kayu Kecamatan Banyuwangi sangat berdampak negatif dan mencoreng nama baik pemilik panti rehabilitasi (06/03/2025)
Disampaikan Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bayangkara Indonesia ( IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi, Moh Ikhsan kepada awak media TEROPONG TIMUR NEWS bahwa dirinya tidak pernah melakukan penipuan seperi yang ditulis media tersebut
"Menurut Moh Hiksan, hujatan itu sudah merusak kredibilitas dan mencemarkan nama baik pemilik panti rehabilitasi secara pribadi.
Dengan diterbitkannya pemberitaan itu, kata Moh Hiksan seharusnya sebelum menulis datang konfirmasi
agar tau kepastian dan kebenarannya, sehingga mendapatkan hasil berita yang falit dan akurat, jangan asal tulis yang mana dalam dugaan itu tidak benar dan tidak pernah saya lakukan, jelas ini melanggar kode etik seorang jurnalis "ungkap Moh Hiksan
Kepada awak media TEROPONG TIMUR NEWS, Mohammad Hiksan menjelaskan, berawal dari seorang inisial YL anak dari IR yang seorang residivis narkoba yang saat itu masih menjalani proses sidang mendapat arahan dari pihak Lapas Banyuwangi untuk meminta agar di rehabilitasi, yang kebetulan antara pemilik panti rehabilitasi dengan pihak lapas memiliki hubungan kemitraan yang baik sehingga memberikan informasi dan mengarahkan untuk direhabilitasi ke tempat saya, "ungkap Moh Hiksan.
"Selanjut dikatakan, pihak keluarga IR melalui anaknya (YL) datang kekantor guna konseling dan melengkapi administrasi sesuai standar operasional prosedur IPWL LRPPN -BI Banyuwangi sambari menunggu proses sidang hasil putusan pengadilan.
"Karena status klien saya masih menjalani persidangan, maka kami bawa untuk direhabilitasi karena belum ada putusan dari pihak pengadilan. "Apakah IR harus di rehabilitasi atau menjalani hukuman, itu sesuai putusan pengadilan berdasarkan alat bukti dari hasil meneriksaan Kepolisian dan Kejaksaan, "kata Moh Hiksan
Dari munculnya pemberitaan yang diunggah salah satu media online sebagai mana dimaksud diatas. Moh Hiksan terkejut dan tidak menyangka kalok saya diduga menipu, padahal yang datang kepanti memohon untuk supaya IR di rehabilitasi itu dari pihak keluarganya sendiri termasuk YL dan administrasi itupun transparan, kok malah membuat isu sehingga muncul pemberitaan penipuan berkedok rehabilitasi, ungkap Moh Hiksan dengan nada geram
"Jika itu memang berar mereka di
tipu. "lanjut Moh Hiksa. Monggo silahkan buat laporan saya siap, dan saya juga akan mengambil langkah langkah hukum atas tuduhan tuduhan yang saya tidak melakukan, "pungkas Moh Hiksan
(red)