Sabtu, 1 Maret 2025,
Situbondo - Pemilik tanah pekarangan Hajjah Sahwati, warga dusun Keperan RT 01 RW 05 desa Tanjung Pecinan, kecamatan Mangaran, Situbondo seluas 7.488 m2 menutup akses separuh jalan dengan bambu.
Akses jalan yang ditutup separuh jalan itu adalah jalan menuju tambak udang milik PP dan AA.
Saat dikonfirmasi pemilik tanah pekarangan Hajjah Sahwati menjelaskan, "Selama belasan tahun jalan ini saya tidak mempermasalahkan mas, namun karena ada ketersinggungan perkataan dari pihak tambak bahwa tanah pekarangan ini adalah tanah desa dan jalan umum, termasuk juga kalau ada truk keluar masuk ke area tambak mengganggu, Mas. Jadi saya menunggu i'tikad baik pihak pemilik tambak kepada saya sekeluarga," jelasnya.
Dari hasil investigasi dan penelusuran awak media, LSM Teropong kepada pengusaha tambak AA menjelaskan , "Dari dulu saya tidak ada masalah dengan keluarga Bu haji, Mas, kenapa baru sekarang ada masalah. Dan pekerja saya, semua saya tanya tidak ada yang berstetmen (bahwa) jalan di depan rumah Bu Hajjah (adalah) milik desa atau jalan desa, Mas. Biar saya mau ke Bu Hajjah (Hajjah Sahwati)".
Kehadiran LSM Teropong dalam hal ini karena diminta untuk pendampingan dari Bu Hajjah Sahwati selaku pemilik tanah pekarangan.
Harapan dari Lembaga LSM Teropong masalah polemik penutupan akses separuh jalan yang menuju area tambak PP dan AA adalah terdapat solusi.
Respon cepat dilakukan oleh anggota Polsek Mangaran terkait polemik penutupan separuh akses jalan yang menuju akses tambak PP dan AA terjun ke TKP.
Pewarta : Tim Media Teropong Timur News