Minggu, 2 Maret 2025,
Situbondo - Proyek lapen yang terletak didesa Tokelan, kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo diduga dikerjakan tidak sesuai Rab dan spektek.
Proyek lapen di desa Tokelan, kecamatan Panji diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 karena diduga tidak ada papan informasi di lokasi pengerjaan proyek.
Aktivis LSM Teropong kembali akan menyoal dan mempertanyakan tentang proyek Lapen di desa Tokelan yang diduga tidak jelas anggarannya berapa, volumenya berapa, dan menggunakan mata anggaran dari mana. Hal tersebut menjadi temuan yang perlu diluruskan dan dilaporkan ke pihak terkait.
LSM Teropong selaku lembaga kontrol sosial berfungsi melakukan monitoring setiap kegiatan proyek yang bersumber dari anggaran APBN, APBD, APBDes, Jasmaa, Pokmas, serta berhak melaporkan adanya dugaan indikasi KKN dalam proses pengerjaan proyek apapun.
Pewarta : Jasuli & Karsono