kode kode panjang URL GAMBAR

Dugaan Ilegal Logging di Desa Kayumas Segera Bergulir ke Polres Situbondo

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Selasa, 8 April 2025,

Situbondo - Kasus dugaan ilegal logging di Petak 18 Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, memasuki babak baru setelah dua bulan penyelidikan oleh Polsek Arjasa. Laporan ini awalnya diajukan oleh KRPH Bayeman, Feri, terkait penebangan liar 36 tonggak kayu dengan dugaan kerugian mencapai Rp40 juta bagi Perhutani.  


### Fakta Temuan di Lapangan 

1. Laporan Awal:  

   - Dilaporkan Feri (KRPH Bayeman) ke Polsek Arjasa 2 bulan lalu.  

   - Lokasi: Petak 18 Desa Kayumas, medan berat dengan akses terbatas.  

   - "Personel kami hanya mengawasi 5.000 hektar, pengamanan sangat sulit," jelas Feri.  


2. Proses Hukum:  

   - Kanit Reskrim Polsek Arjasa, Singgih:  

     "Laporan sedang diproses dan akan segera dilimpahkan ke Polres Situbondo."

   - Ketua LPK Jatim, Misyono:  

     "Kami akan laporkan langsung ke Polres atas pengaduan warga."


### Dampak dan Respons

- Kerugian: Rp40 juta (nilai kayu yang ditebang secara ilegal).  

- Tantangan: Medan hutan yang sulit menghambat evakuasi barang bukti (BB).  





Pewarta: Wahyu  

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)