kode kode panjang URL GAMBAR

Ekskusi Batal: PN Banyuwangi Resmi Angkat Sita Obyek Sengketa Syariah. Wewenang Dialihkan ke PA Banyuwangi

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Pengadilan Negeri Banyuwangi resmi melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek sengketa perdata Syariah pada hari ini Kamis pagi 27 April 2025 tepat pukul 09.00 WIB. Tindakan hukum ini berlangsung digelar di Kantor Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi sebagai bagian dari proses penyesuaian yurisdiksi setelah dipastikan perkara tersebut bukan lagi menjadi ranah Pengadilan Negeri.

Langkah hukum yang dipimpin oleh Jurusita PN Banyuwangi, *Kasturi*, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Byw tertanggal 10 April 2025, yang didampingi, Jurusita *Adriani Whike Tjahjowati, S.H*.,  Plt. Panitera Muda Perdata *Rifan Fadli, S.Hi.* serta staf PN Banyuwangi mendapat sambutan baik oleh Lurah/ Kepala Desa Kertosari, *Hasanah, S.IP., M.Si. serta pihak pemohon Ekskusi, *Ruslan Abdul Gani* bersama didampingi tim Kuasa Hukumnya,  ( Haryo Wiradmo, S.H dan Media Hartono, S.H )

Juru Dita PN Banyuwangi, Kustari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencabutan permohonan eksekusi diajukan oleh Pemohon, (Karyono), sejak 27 Maret 2025. Hal ini merujuk pada ketentuan yuridis yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. 

"Surat Edaran tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa perkara eksekusi jaminan yang bersumber dari akad syariah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. "ungkap Kustari

“Dengan dicabutnya permohonan eksekusi, maka sita yang semula ditetapkan juga harus diangkat demi kepastian hukum dan kesesuaian yurisdiksi. Pengangkatan sita ini dimaksudkan untuk mengembalikan status obyek perkara ke keadaan semula dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga peradilan, ”lanjut Kasturi saat membacakan penetapan resmi.

Ruslan Abdul Gani selaku termohon eksekusi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Banyuwangi dengan register nomor perkara: 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi dan perkara kini tengah bergulir dalam tahap mediasi, dan sidang ketiga di jadwalkan pada 29 April 2025.


“Begitu kami tahu perkara keluar dari ranah PN, kami langsung mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Agama. Sekarang sudah memasuki tahapan mediasi,” ujar Ruslan.

Adapun objek eksekusi yang diangkat sitanya berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 173 meter persegi berupa sertifikat Milik Nomor
1790 dengan Surat Ukur tanggal 10 Juli 2012, Nomor 000075 terletak di Kelurahan Kertosari Kecamatan 
Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi

Objek tersebut sebelumnya telah dilelang oleh PT. BSI Tbk Area Jember melalui risalah lelang Grosse Nomor 279/48/2023 tertanggal 9 Juni 2023. Namun, seiring dinamika hukum dan penegasan kewenangan, eksekusi batal dilanjutkan di PN Banyuwangi.

Usai pembacaan penetapan. Jurusita PN Banyuwangi menyerahkan berita acara pengangkatan sita kepada pihak Kelurahan dan Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk di tindaklanjuti secara administratif.

Lurah Kertosari, Hasanah, S.IP., M.Si, menyatakan bahwa pihak kelurahan akan menempelkan salinan berita acara tersebut pada papan pengumuman resmi sebagai bentuk transparansi publik.

“Langkah ini penting untuk menjamin kepastian status tanah di tengah masyarakat,” ujar Hasanah.

Sementara itu, Kuasa Hukum termohon Eksekusi, ( Haryo Wirasmo, S.H.) menekankan bahwa tindakan pengangkatan sita merupakan implikasi dari ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 14 Tahun 2016.

“Karyono memang pemenang lelang, tapi eksekusi tidak dapat dilanjutkan di PN karena objek berada dalam koridor hukum syariah. Status tanah kini kembali ke posisi semula,” tegas Haryo.

Berdasarkan penetapan. Seluruh biaya proses pengangkatan sita sebesar Rp. 3.565.000 dibebankan kepada Pemohon Eksekusi. Hal ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian kegiatan pagi itu yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh jurusita, para saksi, dan diketahui langsung oleh Lurah Kertosari.

Dengan selesainya proses perkara ini berlanjut sepenuhnya dibawah yurisdiksi Pengadilan Agama Banyuwangi. Pengangkatan sita sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan batas yurisdiksi antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah. 

Editor: Buwang Arifin

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)