kode kode panjang URL GAMBAR

LRPPN-BI Banyuwangi Klarifikasi Dugaan Penipuan: Kamu Terbuka Untuk Restoratice Justice

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) BI Banyuwangi angkat bicara menyikapi tuduhan penipuan terhadap salah satu unsur pimpinannya. Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, lembaga ini menyebut laporan polisi yang dilayangkan seorang pengacara bernama Muhammad Sabilul Khair sebagai langkah prematur.

“Tuduhan itu muncul saat proses administrasi dan koordinasi masih berjalan. Belum ada pendampingan hukum apa pun,” kata Ketua Divisi Hukum dan Humas LRPPN BI Banyuwangi, H. Agus Dwi Hariyanto—akrab disapa Mas Harry—pada Senin, 8 April 2025.

Masalah berawal dari permintaan pihak keluarga IR—seorang residivis kasus narkoba—agar dimasukkan ke program rehabilitasi. LRPPN, menurut Harry, hanya menjalankan fungsi administratif sembari membangun komunikasi awal dengan aparat penegak hukum. Namun, sebelum proses itu rampung, laporan polisi keburu masuk.

Harry menjelaskan, dana Rp20 juta yang dipersoalkan pelapor terdiri dari dua bagian: Rp5 juta untuk administrasi dan fasilitas residence, serta Rp15 juta untuk pendampingan hukum yang dikelola oleh pihak profesional di luar struktur LRPPN. “Kami lembaga mandiri. Kami tidak pernah menjanjikan hal-hal di luar kapasitas kami,” ujarnya.

Ia menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan LRPPN dan memframing seolah lembaga tersebut melakukan penipuan. Padahal, kata dia, pihaknya telah berupaya menghubungi pelapor dan kuasa hukumnya untuk membuka dialog. “Respons yang kami tunggu-tunggu tak kunjung datang,” katanya.

Di sisi lain, Muhammad Sabilul Khair, S.H.—pengacara pelapor berinisial YL—mengaku telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dalam keterangannya kepada media, Abi, begitu ia akrab disapa, menyatakan harapannya agar penyidik menjunjung tinggi profesionalitas. “Kami menduga ini adalah tindakan penipuan yang sangat merugikan klien kami,” ujarnya. Ia juga menyebut penyidik telah menjanjikan penanganan perkara secara cepat dan sesuai hukum.

Menurut Abi, kliennya menyerahkan Rp20 juta kepada IKS dan seorang rekan, dengan iming-iming pembebasan dan rehabilitasi IR, ayah dari YL, yang ditahan dalam kasus narkoba. Namun janji itu tak pernah ditepati.

Menanggapi itu, LRPPN menyatakan tak berniat menghindari proses hukum. Namun lembaga ini memandang, penyelesaian perkara secara dialogis lebih memberi ruang bagi keadilan yang utuh.

“Kami membuka pintu komunikasi dan menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara arif dan kekeluargaan, sesuai prinsip keadilan restoratif,” ucap Mas Harry.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut aturan itu, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat diselesaikan di luar pengadilan jika para pihak bersedia berdamai.

“Jika memang asas manfaat dan keadilan yang dicari, Restorative Justice adalah ruang yang paling manusiawi bagi semua pihak,” ujarnya.

LRPPN tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun mereka percaya, ruang dialog adalah langkah terbaik. “Kami yakin, kebenaran akan menemukan jalannya, atau dalam istilah bahasa belanda " *_De waarheid zal haar weg vinden”* kata Mas Harry, yang merupakan dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi, menutup pernyataannya.


Duum Humas Divisi Hukum LRPPN Banyuwangi
Editor: Buwang Arufin

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)